Sentimen
Negatif (100%)
19 Mei 2023 : 19.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kejagung Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Partai Politik

19 Mei 2023 : 19.28 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Partai Politik

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri soal aliran dana dalam kasus maling uang rakyat yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Aliran dana yang akan diusut termasuk apakah ada dana yang mengalir kepada partai politik.

Namun penyidik enggan mengira-ngira apakah ada dana yang masuk ke partai dari kader Partai Nasdem tersebut.

"Soal aliran dana tentu saat ini masih kita dalami, makanya kami juga setelah tetapkan tersangka kegiatan tidak berhenti begitu saja pengumpulan alat bukti lain," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo dan Rumah Dinas

Kuntadi pun belum merinci mengenai keterlibatan Johnny G Plate sebagai terangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu.

"Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujarnya.
Seperti diketahui Johnny G Plate ditatapkan sebagai tersangka maling uang rakyat atau korupsi atas kasus BTS Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kini Ditahan di Rutan Salemba

"Hasil riksa tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Kuntadi.

Usai jadi tersangka penyidik langsung menahan Johnny selama 20 hari kedepan. "Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba," ucapnya.

Selain Johnny penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Tersangka lainnya di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)