Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ngawi, Solo
Kasus: kecelakaan
Pemkot Solo Kehilangan Pajak Reklame 15 Persen Akibat Larangan Iklan Rokok
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mulai menertibkan sejumlah iklan rokok yang ada di kawasan pendidikan.
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Adanya aturan tersebut membuat Pemkot kehilangan pemasukan pajak reklame dari iklan rokok.
Baca Juga
Pemkot Solo Larang Iklan Rokok di Kawasan Sekolah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengatakan adanya Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut pastinya berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (Perda) iklan rokok.
"Salah satu isu besar di sektor Pajak Reklame adalah adanya potensial loss (kerugian) terhadap jenis-jenis iklan yang berupa tayangan rokok," kata Tulus, Kamis (18/5).
Dia mengaku pada 2023 ini ditargetkan mendapatkan pemasukan iklan Pajak Reklame sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 persen merupakan pemasukan dari iklan rokok.
"Kita kehilangan 15 persen pemasukan iklan dari reklame rokok. Makanya perlu dilakukan optimalisasi-optimalisasi untuk menutup potential loss itu,” terang dia.
Baca Juga
2 Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi, 3 Orang Meninggal
Salah satu upaya yang coba dilakukan dari sektor reklame, kata dia, dengan ekstensifikasi iklan-iklan yang belum berizin.
Dia berharap reklame-reklame yang sebelumnya belum menjadi objek pajak bisa ditertibkan sehingga memaksimalkan pendapatan dari sektor Pajak dan Retribusi Reklame.
"Untuk pemasukan PAD tahun ini kita ditargetkan Rp 820 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 80 miliar dibandingkankan tahun 2022," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo
Sentimen: negatif (65.3%)