Sentimen
Negatif (79%)
18 Mei 2023 : 11.26
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen

Nasabah Adukan Bank Sumsel Babel Ke Polisi Dan OJK, Perkara Apa?

18 Mei 2023 : 11.26 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Nasabah Adukan Bank Sumsel Babel Ke Polisi Dan OJK, Perkara Apa?

AKURAT.CO Nasabah Bank Sumsel Babel melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel karena merasa dirugikan pihak bank. Rina Tarol juga telah melaporkan bank daerah itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan terhadap Bank Sumsel ke Polda Babel disampaikan Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.

Dalam laporan yang disampaikan ke bagian Dirkrimsus Polda Babel, jelas David, Rina Tarol mempersoalkan jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingan kliennya.

baca juga:

David menuturkan, kronologi bermuladari kerja sama antara kliennya dengan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur pada 2022 lalu.

Kata David, proyek tersebut memerlukan dana atau garansi bank sebagai modal kerja.

Kemudian atas kesepakatan bersama dibantu Rina membuka deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK dengan termin batas Rp4 miliar. Hal ini berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan Rina sebagai penjamin.

"Setelah ditelusuri dalam perjalananya ternyata transaksi di bank pencairannya melebihi dari nilai plafon Rp4 miliar yang disepakati," kata David pula.

Selain itu juga ada pemindahbukuan dari rekening bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Yanhari selaku direktur perusahaan dengan Rina ke rekening lain yang dibuat PT Media Karya Citrapersada  “Ketika dikonfirmasikan kepada Yanhari sebagai direktur perusahaan, dia tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang dia sepakati bersama kliennya ke rekening lain dengan total transaksi senilai Rp1,4 miliar dan biaya bunganya dibebankan ke rekening lama yang disepakati oleh direktur Yanhari dan Rina Tarol,” ulas David di Jakarta,  dikutip Rabu (17/5/2023).

Dengan adanya transaksi tersebut, Rina Tarol menduga jaminan yang diajukan dirinya untuk melakukan kegiatan di rekening baru tersebut.Sehingga kliennya mengalami kerugian berupa bunga bank yang dibebankan ke rekening lama dengan nilai kurang lebih sekitar Rp300 juta.

Atas kerugian ini, Rina pun melaporkan Yanhari atas dugaan penipuan dan penggelapan tersmasuk juga pemalsuan dokumen.

Kliennya juga melaporkan Bank Sumsel Babel atas dugaan tindak pidana perbankan karena dianggap melakukan pemindahbukuan tanpa persetujuan Rina sebagai pemilik agunan.

“Mengenai pembuatan rekening baru juga akan kita lihat apakah sesuai dengan prosedurnya,” kata David.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo membenarkan adanya laporan tersebut.

Kata Jojo, laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan.

“Kalau sudah ada perkembangan akan kami update perkembangannya,” ujar Jojo kepada wartawan.

Sebelumnya, Bank Sumsel Babel dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan ke OJK tersebut disampaikan Rina Tarol melalui Aplikasi Portal Perlindungan pada tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada OJK ke-7 Sumbagsel dan di tanda tangani oleh Rina Isniarti sebagai penerima berkas laporan.

Dalam laporan, pihak nasabah melaporkan tujuh item yang dianggap melakukan transaksi tidak sesuai prosedur oleh Bank Sumsel Babel.

Namun Bank Sumsel Babel hanya menyampaikan tiga point jawaban dari tujuh item tersebut. Salah satunya mengenai pemindah bukuan dana sebesar Rp100.000.000 dari rekening giro atas nama PT Media Karyacitra Persada ke rekening giro atas nama perusahaan yang sama.[]

Sentimen: negatif (79.9%)