Sentimen
Positif (66%)
17 Mei 2023 : 19.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Tasikmalaya, Cianjur, Salatiga

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka, KPK Memulai Proses Penyidikan

17 Mei 2023 : 19.24 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka, KPK Memulai Proses Penyidikan

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidikan dimulai sehingga Andhi dicegah bepergian ke luar negeri sampai proses hukum selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kasus yang menyeret nama Andhi Pramono, berdasarkan banyaknya bukti yang berhasil dikumpulkan pihaknya.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata dia, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Untuk itu, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Cawapres Rekomendasi Musra ke Jokowi, Terbukti Elektabilitas Paling Tinggi

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Ali Fikri.

Menurut Ali, tim penyidik telah berhasil menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Adapun langkah dalam melengkapi alat bukti ialah melalui penggeledahan di beberapa tempat. Bahkan, rencananya, KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik. Ia juga menjanjikan transparansi bagi publik sepanjang kasus ini berjalan.

Baca Juga: 16 Parpol Daftar Bacaleg DPRD Tasikmalaya, Satu Diminta Mengulang

"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198," ujarnya.

Mencegah terganggunya proses peradilan terhadap tersangka, KPK mencegah Andhi Pramono untuk berpergian ke luar negeri sementara ini.

Sebelumnya, nama Andhi muncul ke permukaan usai viral dan dinilai kerap memamerkan harta di media sosial. Atas perbuatannya, Andhi Pramono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam oleh KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Perihal kekayaan, berdasarkan catatan LHKPN, Andhi telah menyetorkan harta mencapai Rp13,7 miliar kepada KPK, per 16 Februari 2023. Dari update LHKPN terbaru itu, Andhi diketahui memiliki belasan tanah dan bangunan di sejumlah wilayah dengan total nilai mencapai Rp6,9 miliar. Adapun tanah dan bangunan miliknya tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, Cianjur, hingga Jakarta Pusat. ***

Sentimen: positif (66.3%)