RUU Perampasan Aset Belum Prioritas
Akurat.co
Jenis Media: News
AKURAT.CO RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas DPR. DPR hanya menjadikan sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) di dalam Prolegnas 2023 dan telah masuk pada tingkat pertama untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang kelima.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyebutkan, RUU Perampasan Aset bakal dibahas terlebih dulu mengikuti mekanisme yang berlaku. Atas dasar ini, RUU Perampasan Aset belum disebutkan dalam Rapat Pembukaan Masa Sidang V DPR.
"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
baca juga:
DPR harus mengadakan rapat pimpinan terlebih dulu membahas Surpres RUU Perampasan Aset yang dikirim pemerintah pada masa reses. Setelah itu, RUU Perampasan Aset bisa diproses pada tingkat Badan Legislasi atau di tingkat komisi.
Puan tidak memberi penegasan kapan pimpinan bakal melakukan mekanisme pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ya secepatnya. Karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya.
Adapun, sembilan RUU yang dibacakan pada Rapat Pembukaan Masa Sidang V DPR yakni RUU Desain Industri, RUU Kesehatan, RUU Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU Hukum Acara Perdata.
Selanjutnya RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Kemudian RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga tidak disampaikan dalam sidang paripurna.
Puan menyebutkan bahwa RUU PPRT masih dalam pembahasan di tingkat Baleg.
"Masih dalam pembahasan di Baleg. Kita tunggu bagaimana pembahasannya," katanya.
Sentimen: negatif (96.2%)