Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2023 : 06.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Bareskrim Buru Pelaku Lain Dalam TPPO WNI Di Myanmar

17 Mei 2023 : 06.05 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bareskrim Buru Pelaku Lain Dalam TPPO WNI Di Myanmar

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengantongi terduga pelaku lain dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Direktur Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut berinisial ER.

"Sebanyak 20 korban yang kemarin sempat viral itu kan 16 orangnya direkrut oleh saudara Andri dan Anita. Kemudian dari empat orang lagi dan lima orang berhasil kabur sudah kita datakan itu direkrut oleh atas nama ER," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

baca juga:

Menurut Djuhandhani, keberadaan ER saat ini masih di Indonesia. Namun belum bisa dilakukan penangkapan atau menetapkan ER sebagai tersangka.

Hal ini dikarenakan penyidik masih perlu melengkapi sejumlah data dan bukti terlebih dahulu, baik dari keterangan para korban maupun barang bukti.

"Masih menganalisa alat bukti apa lagi yang bisa. Sementara, para korban ini kan handphone dan surat-surat juga ada, sehingga kami tetap mendalami sejauh mana untuk pembuktiannya," jelas Djuhandhani.

"Semoga setelah para korban sudah kembali ke Indonesia nanti kita bisa mengetahui sejauh mana dan akan mendapatkan sejumlah alat bukti lain," tambahnya.

Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Tersangka Anita dan Andri sendiri ditangkap di Apartemen Sayana, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (9/5/2033) lalu.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sentimen: negatif (99.8%)