Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2023 : 03.17
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Sukabumi

Kasus: Narkoba, korupsi

Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang KSP Indosurya, Pengamat Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus

17 Mei 2023 : 03.17 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang KSP Indosurya, Pengamat Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau sidang Bos KSP Indosurya Henry Surya untuk mencegah jual beli perkara dalam kasus tersebut.

"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata Zaenur kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

Zaenur berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY harus mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Datangi Lapas, Bahas Keamanan dan Peredaran Narkoba

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan, sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan. Ia menilai, hasil pemantauan KY selama bersidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.

"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk ya apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," katanya.

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Tren Tunai Menurun, Lembaga Amal Kuatkan Pembayaran Digital

“Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.***

Sentimen: negatif (99.9%)