Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalideres, Yogyakarta, Semanan
Kasus: mayat
Tokoh Terkait

Syafri
Aksi Bejat Sopir Odong-Odong Perkosa Remaja hingga Hamil di Kalideres Jakarta Barat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

RAKYAT - Seorang pria berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai sopir odong-odong harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis. Pelaku ditangkap pihak Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku melakukan tindakan asusila terhadap gadis berinisial NN (17) yang berujung pada kehamilan.
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," katanya sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Senin, 15 Mei 2023.
Baca Juga: Satu Mayat Ditemukan di Depan Universitas Teknologi Yogyakarta, Diduga Korban Tabrak Lari
Lebih lanjut, Syafri mengatakan bahwa pelaku pertama kali berkenalan dengan korban saat menaiki odong-odong yang dikendarai RIS. Pelaku pun mendapatkan nomor kontak korban.
Seiring berjalannya waktu, kata Syafri, pelaku dan korban kian intens berkomunikasi, hingga akhirnya korban diajak datang ke rumah kontrakan tempat RIS tinggal.
Tiba di rumah kontrakan, korban pun diajak untuk berhubungan intim. Mendengar ajakan itu, korban pun menolak.
Baca Juga: Telanjur Kecewa, Ari Wibowo Sebut Peluang Rujuknya dengan Inge Anugrah Sangat Kecil
Pelaku tidak terima dengan penolakan korban terus memaksa dan bahkan memperkosa korban dengan cara dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.
Perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga korban kini dalam kondisi hamil 3 bulan.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ujarnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dikabarkan Ditembak OTK, Polisi: Ada Luka di Perut tapi Belum Ada Hasil Visum
Setelah mengetahui bahwa anaknya dihamili oleh pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Semanan Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kebiri dan denda Rp5 miliar.***
Sentimen: negatif (100%)