Sentimen
Negatif (96%)
16 Mei 2023 : 12.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Gratifikasi Dan TPPU, Salah Satunya Adik Rafael Alun Trisambodo

16 Mei 2023 : 12.45 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Gratifikasi Dan TPPU, Salah Satunya Adik Rafael Alun Trisambodo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Untuk membuka kasus semakin benderang KPK memeriksa empat saksi, salah satunya adalah adik Rafael Alun Trisambodo, Senin (15/5/2023).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.

baca juga:

Identitas empat saksi yang diperiksa yakni atas nama Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun Trisambodo, dua pensiunan yaitu Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili. Dari keempat saksi tersebut, tiga orang telah hadir yaitu Gangsar, Markus dan Petrus.

KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan para saksi. Kendati demikian KPK telah memerintahkan supaya Gangsar Sulaksono dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Alasan pencegahan itu dilakukan demi mengorek informasi yang dibutuhkan atas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui dalam perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo KPK menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kali ini Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memiliki bukti kuat untuk mendalami permulaan yang cukup dalam menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun Trisambodo yang berasal dari TPPU. Rafael Alun Trisambodo diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi hingga USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun Trisambodo menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.

Sentimen: negatif (96.6%)