Sentimen
LaNyalla: Jika Demokrasi Pancasila, IDI Bisa Duduk di MPR
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti menegaskan jika bangsa ini kembali ke sistem Demokrasi Pancasila, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa menjadi salah satu Utusan Golongan yang duduk di lembaga tertinggi negara yaitu MPR.
Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Halalbihalal dan Rapat Koordinasi IDI Wilayah Jawa Timur bertema ‘Ketahanan Negara pada Aspek Layanan Kesehatan dan Kedokteran Menghadapi Liberalisasi Investasi’, Minggu (14/5).
Baca Juga
Ketua DPD: Kekuasaan Negara Berada di Tangan Ketum Parpol, Bukan Rakyat
"Undang-Undang Dasar hasil perubahan tahun 1999 sampai 2002 selain mengubah sistem ekonomi juga sistem bernegara. Tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi ruang bagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa dan haluan negara," kata LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla mendorong agar bangsa ini kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila. Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yaitu MPR yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat.
Dijelaskan olehnya, di dalam MPR terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus. Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok atau organisasi.
Baca Juga
Ketua DPD Desak Usut Tuntas Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol
Sehingga dirumuskan terdapat dua utusan. Utusan Daerah; yaitu para tokoh masyarakat adat dan Raja serta Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan terdiri dari unsur organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang aktif di bidangnya. Termasuk wakil dari Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi lainnya.
"Utusan Daerah dan Utusan Golongan ini harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang," tegasnya.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, yang dirasakan oleh para dokter dan tenaga kesehatan saat ini adalah tidak terjadinya public meaningful participation yang cukup dalam pembahasan RUU Kesehatan. Sehingga, para dokter terpaksa menempuh tradisi yang berbeda, yaitu ikut turun ke jalan.
"Saya sangat memahami kegelisahan para dokter dan tenaga kesehatan terhadap RUU Kesehatan. Di dalam Naskah Akademik RUU tersebut, dalam Bab V halaman 231, memang semangatnya adalah penguatan dan pengembalian fungsi regulator kepada pemerintah. Sehingga peran IDI sebagai organisasi profesi akan berkurang," katanya.
"Termasuk adanya percepatan pengadaan jumlah dokter dan tenaga kesehatan, dengan membuka pintu yang luas untuk dokter-dokter asing dan lulusan asing," tambah dia lagi.
Namun ditegaskan oleh LaNyalla, DPD di dalam Konstitusi bukan pembentuk Undang-Undang. Karena pembentuk Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. Peran DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan ini adalah memberikan pandangan.
"Pembahasan akan kami mulai setelah Sidang Paripurna minggu depan. Semoga saja pendapat yang kita sampaikan, yang merupakan suara teman-teman dokter dan tenaga kesehatan didengar dan diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Ketua DPD RI Dorong KPK Periksa Gubernur Lampung
Sentimen: positif (99.6%)