Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: iKON, Coldplay
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Batang, Mukomuko
Masuk Habitat Gajah, Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditolak Koalisi Masyarakat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Selamatkan Bentang Seblat hingga saat ini masih terus menggaungkan penolakan terhadap izin pembukaan tambang batu bara milik PT Inmas Abadi oleh pemerintah provinsi. Seruan yang dilakukan sejak 2017 itu didasari kekhawatiran lantaran Batang Seblat merupakan habitat kunci gajah Sumatra yang tersisa di Bengkulu.
Koalisi masyarakat ini terdiri dari gabungan aktivis mahasiswa, lingkungan, dan pegiat konservasi dan pariwisata.
Sebelumnya pemprov telah mengeluarkan izin produksi bernomor I.315.DESDM 2017 yang mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Inmas Abadi di Bengkulu Utara seluas 4.051 hektar.
“Desakan menghentikan rencana tambang di Bentang Seblat sejak 2017 bukan tanpa alasan kuat. Bahkan gubernur sudah menetapkan KEE koridor gajah, bisa dibayangkan semua hancur karena tambang,” kata Erin Dwiyanda selaku perwakilan koalisi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Wilayah Jawa Barat yang Terapkan Pembatasan Beli BBM, Wajib Miliki QR Code
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) terdiri dari area seluas 29 ribu hektar yang mencakup beberapa wilayah hutan dengan peruntukan berbeda. Pembentukan KEE koridor gajah dilakukan untuk menghubungkan habitat yang telah terfragmentasi karena alih fungsi hutan sehingga antara kelompok gajah satu dan lainnya masih bisa bertemu.
Dari 4.051 hektar IUP yang diberikan oleh Pemprov Bengkulu, 735 hektar di antaranya tumpeng tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Sementara itu, 1.915 hektar mencakup area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan 540 hektar lainnya adalah wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK).
Pada 2019, Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersurat dengan Komisaris PT. Inmas Abadi perihal pengeluaran terhadap hak yang saha dalam keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.3890/Menhut-VII/KUH/2014. Kementerian LHK juga menolak permohonan perusahaan untuk menambang di dalam wilayah hutan.
Baca Juga: PA 212 Tolak Coldplay dan Ancam Kepung Bandara, Menhub Larang Demonstrasi di Bandara
Dugaan Jual Beli Hutan Habitat Gajah
Selain masalah pembangunan tambang batu bara, habitat gajah sumatera di Bentang Seblat juga berhadapan dengan praktik jual beli hutan seluas ratusan hektar di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Menurut penjelasan Ali Akbar selaku Penanggungjawab Konsorsium Bentang Alam Seblat, dari 80.987 hektar KEE koridor gajah, 49 persennya telah beralih menjadi hutan lahan kering sekunder sementara 29 persen lainnya beralih fungsi menjadi wilayah non-hutan.
Wilayah yang seharusnya merupakan habitat gajah tersebut dijual dengan harga Rp10 hingga Rp15 juta per hektar dan digunakan untuk menanam sawit.
Pihak konsorsium melihat pemangku kawasan tidak bisa menegakkan aturan dengan tegas sehingga praktik jual beli hutan saat ini bahkan bisa dilakukan terang-terangan. Perambahan illegal akhirnya mempengaruhi wilayah hutan lainnya seperti HPT Lebong Kandis, HP Air Rami, dan HP Air Teramang.
Kawasan Bentang Alam Seblat adalah bagian dari Bentang Bukit Barisan yang merupakan ikon konservasi di Provinsi Bengkulu. Selain krusial bagi gajah, wilayah ini merupakan hulu dari sungai-sungai besar di Bengkulu yang menjadi sumber air bersih bagi belasan desa.***
Sentimen: netral (47.1%)