Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Tawuran, bullying, pelecehan seksual
23 Golongan Pelajar Ini Siap-siap Dicoret dari KJP Bulan Mei 2023, Dana Bansos Cair Ditarik Lagi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait bansos KJP bulan Mei 2023. Hal ini berkaitan dengan nasib bantuan yang masih belum cair sampai saat ini.
Para pelajar yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP dan masuk dalam 23 golongan yang telah ditetapkan harus siap-siap menerima konsekuensi.
Para pelajar itu akan dicoret dari daftar penerima KJP bulan Mei 2023 dan dana bansos yang sudah cair akan ditarik kembali.
Baca Juga: Info KJP Bulan Mei 2023 Cair Cek SK Gubernur Sudah Ditetapkan? Pengumuman UPT P4OP
Melalui akun Instgaram resmi UPT P4OP, berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, ada 23 golongan pelajar yang akan dicoret.
Berikut ini daftar lengkapnya.
1. Membelanjakan bantuan pendidikan tidak sesuai dengan Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan sampai mengedarkan narkoba
4. Melakukan pelecehan seksual atau pergaulan bebas atau tindakan asusila
Baca Juga: Update KJP Plus Belum Cair, Banyak Rekening Terblokir, Ini Penyebabnya!
5. Melakukan bullying atau perundungan atau tindak kekerasan
6. Terlibat dalam aksi tawuran
7. Ikut geng motor
Sentimen: positif (99.5%)