Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan menyusul berkas perkara Bos KSP Indosurya Henry Surya telah lengkap.
Henry akan kembali menjalani sidang dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.
"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni kepada wartawan pada Minggu, 14 Mei 2023.
Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Ia ingin hak-hak korban terpenuhi.
Baca Juga: Sistem Pemilu 2024, Bacaleg Tidak Keberatan Apabila Harus Tertutup
"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 12 Mei 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dihujat Gegara Video Call Bareng Pelatih Timnas Indonesia, Netizen: Caper Banget Kayaknya, Ya?
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.***
Sentimen: negatif (100%)