Sentimen
Positif (99%)
15 Mei 2023 : 19.16
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Bantaeng, Palopo

Tokoh Terkait

Hanya 14 Partai Politik Daftar Bacaleg di KPU Wajo

15 Mei 2023 : 19.16 Views 42

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Hanya 14 Partai Politik Daftar Bacaleg di KPU Wajo

"Pengajuan Bacalaeg di KPU Wajo resmi ditutup. Jadi finalnya hanya 14 parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo telah menerima pendaftaran sebanyak 14 partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 14 Mei 2023 malam pukul 23.59 resmi ditutup.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin Arif, mengatakan dari 18 parpol, hanya 14 parpol yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) antaranya dinyatakan berkasnya lengkap dan dilanjutkan ke dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca Juga : Seleksi Calon Anggota KPU Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo Telah Dibuka

"Pengajuan Bacalaeg di KPU Wajo resmi ditutup. Jadi finalnya hanya 14 parpol yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berkontestasi pada Pileg 2024 mendatang," Ungkapnya.

Adapun 4 Partai yang tidak mendaftarkan Calon legislatifnya yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan terakhir Partai Ummat.

Menurut dia, ada 4 parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Wajo, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pileg 2024. "Jadi empat parpol kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pileg pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.

Baca Juga : Satu Bacaleg Incumbent Demokrat Makassar Naik Kelas, ARA: Caleg Kami Bukan Kaleng-kaleng

Dalam verifikasi administrasi ini, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan sebagai calon legislatif (Caleg).

Verifikasi administrasi pada bakal calon legislatif ini, dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan untuk lolos calon legislatif dimulai tanggal 15 Mei - Juni 2023.

"Tepat hari ini akan masuk tahapan verifikasi administrasi, artinya seluruh persyaratan individu dari caleg akan dilakukan verifikasi kembali sesuai dengan tahap yang berlaku," jelas Mursyidin.

Baca Juga : Berangkat dari Ruang Fraksi, PKB Barru Siap Tambah Kursi

Berikut daftar 14 parpol yang mengajukan Bacalegnya sudah dinyatakan lengkap:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Baca Juga : Caleg Incumbent Gerindra Makassar Belum Naik Kelas, Eric Horas: 2024 Harga Mati Prabowo Presiden

3. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca Juga : Terkait Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Minta KPU Wajo Adil ke Parpol

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

7. Partai Amanat Nasional (PAN)

8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Baca Juga : Terkait Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Minta KPU Wajo Adil ke Parpol

9. Partai Demokrat

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Golongan Karya (Golkar)

Baca Juga : Terkait Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Minta KPU Wajo Adil ke Parpol

12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

14. Partai Perindo

Baca Juga : Terkait Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Minta KPU Wajo Adil ke Parpol

Adapun 4 Parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg :

1. Partai Buruh,

2. Partai Ummat,

Baca Juga : Terkait Pengajuan Bacaleg, Bawaslu Minta KPU Wajo Adil ke Parpol

3. Partai Kebangkitan Nusantara

4. Partai Garuda.

Penulis : Abd Rasyid. MS

Sentimen: positif (99.9%)