Sentimen
Negatif (66%)
14 Mei 2023 : 10.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sawah Besar

Kasus: covid-19

Kuasa Hukum Natalia Rusli Heran Surat Positif Covid-19 Saksi JPU Tak Terdaftar Di Kemenkes

14 Mei 2023 : 10.01 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kuasa Hukum Natalia Rusli Heran Surat Positif Covid-19 Saksi JPU Tak Terdaftar Di Kemenkes

AKURAT.CO Verawati Sanjaya, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadir dalam sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Verawati tidak hadir di dalam ruangan sidang karena positif covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit (RS) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah Verawati benar-benar terpapar covid-19.

baca juga:

Bahkan timnya sempat mendatangi RS tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif covid-19 Verawati.

"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada (positif covid-19). Tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif dari RS, tidak terdata di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujarnya Sabtu (13/5/2023).

Adapun jika RS tidak memasukan data Verawati ke sistem Kemenkes, maka sama saja melanggar peraturan. Izin laboratoriumnya bisa dicabut.

Tak hilang arah, Farlin lantas mengecek data di Kemenkes dengan memasukan kependudukan Verawati. Namun hasilnya sama saja, data saksi tidak ditemukan.

"Ini kan ada hasil tesnya (surat keterangan covid-19), tapi data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilama-lamakan," ungkapnya.

Farlin tidak mengetahui apakah Verawati bakal hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan sebagai saksi JPU, pekan depan. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan pidana harus dalam keadaan sehat.

Sentimen: negatif (66%)