Sentimen
Positif (88%)
13 Mei 2023 : 16.44

RUU Kesehatan Bakal Matikan Hajat Hidup Petani Tembakau

13 Mei 2023 : 16.44 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

RUU Kesehatan Bakal Matikan Hajat Hidup Petani Tembakau

AKURAT.CO Pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dilakukan parlemen mendapat penolakan dari banyak pihak.

Penolakan itu tidak hanya datang dari tenaga kesehatan sendiri tetapi juga dari pemangku kepentingan industri kretek seperti Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).

Bahkan, menurut KNPK, Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan akan mematikan hajat hidup pelaku industri hasil tembakau, khususnya petani tembakau.

baca juga:

"Dampak dari pasal 154 adalah petani tidak akan bisa menanam tembakau karena bakal dianggap sebagai tanaman ilegal, padahal nilai keekonomiannya sangat tinggi," ujar Juru Bicara KNPK, Moddie Alvianto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Padahal, kata dia, ada begitu banyak manfaat dari kretek bagi bangsa Indonesia. Salah satunya sumber penerimaan negara, khususnya cukai, yang mana paling tinggi adalah industri hasil tembakau.

"Penerimaan Cukai Hasil Tembakau selalu meningkat dan bahkan melampaui target dari tahun 2018-2022," kata Moddie.

Selain di pasal 154, KNPK menilai ada pasal lain yang juga bermasalah, misalnya di pasal 156 yang mengatur soal peringatan kesehatan.

"Di pasal 156 ayat 2 Kementerian Kesehatan berupaya melampaui kewenangannya dalam aturan perundang-undangan dengan membuat aturan teknis dari undang-undang lewat peraturan menteri. Padahal, aturan perundang-undangan kita jelas menyatakan jika peraturan pemerintah yang punya kewenangan terhadap itu," jelas Moddie.

"Kemudian pada pasal 157 terlihat Kementerian Kesehatan berupaya menghilangkan kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah wajib. Pada RUU terbaru ini kata wajib dalam urusan menyediakan ruang merokok dihilangkan oleh mereka," tambahnya.

Karena itu, KNPK menilai Kemenkes berupaya main kuasa untuk menghapuskan dan menambahkan hal tertentu yang mereka inginkan. Padahal, apa yang dilakukan oleh Kemenkes jelas sebuah abuse of power.

"Melihat hal ini sudah sepantasnya pembahasan RUU Kesehatan ditolak dan dibatalkan," demikian Moddie.

Sentimen: positif (88.3%)