Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati
Tokoh Terkait
Nelayan Juwana Tolak PP Nomor 11 Tahun 2023, Ini yang Ditakutkan
Krjogja.com
Jenis Media: News

Forkopimda Pati menerima nelayan Juwana. (Foto Alwi Alaydrus).
Krjogja.com - PATI - Ribuan nelayan Juwana menggelar aksi demo ke kantor bupati Pati. Mereka keberatan dan menolak isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Rabu (10/5).
"Ini merupakan demo ke lima. PP 11/2023 terlalu memberatkan nelayan". Demikian ditegaskan salasatu pengurus pusat Front Nelayan Bersatu (FNB), Hadi Sutrisno SE.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan mengatakan PP nomor 11 tahun 2023 merupakan pelanggaran dan tidak manusiawi. "Masak denda sampai 1000 persen," keluhnya.
Dijelaskannya, beberapa tuntutan nelayan Pati kepada pemerintah pusat. Yakni soal kapal yang melakukan penangkapan ikan di zona PIT wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di zona tersebut. "Peraturan ikan hasil tangkap zona PIT ini sangat memberatkan. Karena harus bongkar di daerah penangkapan setempat, sedangkan pemerintah belum bisa memfasilitasi," ucap Rasmijan.
"Peraturan yang memberatkan nelayan wajib dibatalkan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa nelayan akan menggelar unjukrasa yang lebih besar ke Jakarta" tegasnya.
Seorang pendemo, Siswo Purnomo menyatakan kuota penangkapan ikan terukur dengan sistem kuota, disinyalir dapat diberikan kelompok tertentu atau pemodal asing. "Kelompok oligarki usaha perikanan tangkap dan membuka ruang untuk penguasaan laut dalam jangka waktu 30 tahun, atau sesuai masa berlaku SIUP," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ST MT yang didampingi ketua DPRD Ali Badrudin SE berjanji akan menyampaikan tuntutan nelayan kepada pemerintah pusat. "Mudah-mudahan tujuh tuntutan nelayan Pati, segera dapat diselesaikan di tingkat pusat" kata Henggar Budi Anggoro dihadapan pendemo. ( Cuk ).
Sentimen: negatif (92.8%)