Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
Kasus: Tawuran, pelecehan seksual
Bakal Cair Mei 2023? Ini Larangan bagi Siswa Penerima Bantuan KJP Plus, Cek SEGERA!
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COMÂ -- Informasi mengenai beberapa hal yang dilarang bagi para penerima KJP plus Mei 2023, simak berikut ini.
Kartu Jakarta Pintar plus atau biasa dikenal dengan sebutan KJP Plus merupakan program untuk memberi akses bagi warga DKI Jakarta dalam hal pendidikan.
KJP menyasar kalangan masyarakat tidak mampu untuk menempuh Pendidikan minimal hingga tamat SMA/sederajat yang dibiayai penuh oleh dana APBD provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: LPS Sosialisasikan Literasi Keuangan di Bantul, QRIS Efektif Dongkrak Penjualan UMKM
Aturan KJP Plus berdasarkan pergub Nomor110 tahun 2021 mengenai bantuan sosial melarang jika biaya pendidikan digunakan hal-hal yang negatif.
Berikut sejumlah poin terkait larangan bagi para penerima KJP plus karena dapat membuat bantuan dicabut:
1. Membelanjakan bansos biaya Pendidikan diluar penggunaan yang telah diatur dalam pergub dan menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
Baca Juga: Cukup Cek Dashboard, Simak Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 52, Ada Notif Apa?
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual dan terlibat dalam pornoaksi/pornografi
5. Terlibat dalam aksi kekerasan/perundungan baik itu tawuran dan perkelahian
Baca Juga: Program Bantuan KJMU 2023 Tak Kunjung Cair? Pihak UPT P4OP DKI Jakarta Beberkan Alasannya!
Sentimen: positif (88.3%)