Sentimen
Netral (66%)
12 Mei 2023 : 22.12

Mantapkan Hati Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Sampai Puluhan Juta Jika Mundur Setelah Lolos

12 Mei 2023 : 22.12 Views 5

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Mantapkan Hati Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Sampai Puluhan Juta Jika Mundur Setelah Lolos

AYOBOGOR.COM - Ada sanksi denda sampai puluhan juta jika mundur setelah lolos seleksi CPNS. Jadi bagi Anda yang berminat untuk ikut seleksi di tahun 2023 ini harap segera mantapkan hati.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai mengambil ancang-ancang untuk mengumumkan seleksi CPNS 2023.

Informasi tersebut memang sudah banyak dinantikan oleh masyarakat Indonesia yang berangan bisa berkarier menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 4 Tahapan Rekrutmen CPNS 2023, Lengkap dengan 7 Jurusan yang Paling Dibutuhkan

Untuk saat ini pemerintah masih memproses validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang ditargetkan rampung pada akhir Mei 2023.

Usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 tersebut telah diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah melalui aplikasi e-Formasi.

Oleh sebab itu, pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS dan PPPK diprediksi akan dilakukan pada Juni 2023 mendatang.

Akan tetapi, perlu diketahui jika nanti Anda mengikuti seleksi tahun ini dan dinyatakan lolos maka tidak ada lagi kesempatan untuk mundur.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2023, Inilah Latihan Soal TWK Tentang Nasionalisme Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Pasalnya, ada sanksi yang menanti bagi seseorang yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Indentitas Pegawai (NIP).

Salah satu sanksinya adalah tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

Kemudian jika ditilik dari Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: KemenPAN-RB Ancang-ancang Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Catat Waktunya Agar Dapat Bersiap Mendaftar!

Sentimen: netral (66.7%)