Sentimen
Negatif (99%)
11 Mei 2023 : 08.52
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

15 Serikat Buruh Kembali Gugat UU Ciptaker Ke MK

11 Mei 2023 : 08.52 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

15 Serikat Buruh Kembali Gugat UU Ciptaker Ke MK

AKURAT.CO Sebanyak 15 serikat buruh kembali mengajukan gugatan UU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Sebelumnya, judicial review yang mereka didaftarkan pada 25 Januari 2023 lalu, ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh MK.

Salah satu perwakilan dari 15 serikat buruh yaitu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jumhur Hidayat mengatakan, pengajuan gugatan tersebut bentuk komitmen buruh agar MK membatalkan pengesahan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker.

"Kami para serikat buruh akan selalu melawan kebijakan yang jelas-jelas telah merugikan para buruh, pengujian ini kembali kami lakukan sebagai ikhtiar kami agar UU Cipta Kerja dibatalkan oleh MK, karena gugatan kami pada 25 Januari 2023 ditolak MK karena dianggap kehilangan objek," kata Jumhur melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

baca juga:

Lebih jauh, Jumhur menilai Perppu Ciptaker yang disahkan oleh pemerintah dan DPR sangat merugikan masyarakat, terutama kaum buruh. Selain itu, bertentangan dengan konstitusi negara.

"U Cipta Kerja jelas-jelas tidak pro buruh, merugikan buruh karena ada beberapa poin yang kita nilai akan membuat buruh menjadi sengsara, ini juga melanggar konstitusi dan bahkan mengkhianati amar putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami meminta MK membatalkan pengesahan Perppu Ciptaker celaka itu," tegasnya.

Adapun 15 serikat buruh yang menggugat UU Ciptaker ke MK tersebut yakni, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,

Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air Mandiri Kalimantan Barat, Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Independen 92, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.[]

Sentimen: negatif (99.5%)