Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19, penganiayaan, korupsi, kecelakaan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
TIDAK DICOVER BPJS! Ini Sejumlah Pengobatan Penyakit yang Biayanya Tak Bisa Ditanggung
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG - Seperti kita ketahui warga masyarakat Indonesia mayoritas pastinya menggunakan asuransi umum BPJS Kesehatan.
Tentu saja, dengan adanya BPJS Kesehatan banyak warga masyarakat yang sangat terbantu perihal pengobatan hingga perawatan.
Kendati demikian, Anda wajib lebih cermat dan teliti sebab tak semua pengobatan penyakit bisa dicover oleh BPJS Kesehatan lo.
Baca Juga: CEK Cara untuk Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif, Hanya Ikuti 3 Langkah Ini!
Dikutip dari laman Suara.com, ternyata terdapat 21 pengobatan penyakit yang tak dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Bukan tanpa dasar, sebab sebenarnya peraturan ini telah tertulis secara resmi pada Pasal 52 Perpress Nomor 82 mengenai Jaminan Kesehatan pada tahun 2018 lalu.
Simak untuk selengkapnya daftar pengobatan penyakit yang tak bisa dicover BPJS.
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain Pelayanan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan Playanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Baca Juga: Kontroversi Pemkot Bandung, Wali Kota Yana Mulyana Korupsi-THR ASN Dipotong BPJS Kesehatan
PelayananKesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik Perbekalan kesehatan rumah tangga
Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Kesehatan Covid-19, Kota Bandung Masih Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Baca Juga: Kesehatan David Latumahina Mulai Pulih, Kini Sudah Bisa Sekolah
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik Pelayanan untuk meratakan gigi atau ortodonsi Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Sesalkan Pemotongan THR untuk Bayar Iuran BPJS, Menyalahi Aturan?
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Itu dia tadi sejumlah informasi mengenai pengobatan penyakit yang tidak dicover BPJS, semoga bermanfaat!
Sentimen: positif (100%)