Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tipikor, korupsi
Kepala SMK Generasi Mandiri Korupsi Dana Bos Sampai Rp1 M, Jadi Terangka Kedua Kalinya
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor kembali menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri berinisial MK sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS atau bantuan operasional sekolah.
Kasubsi A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Aji Yodaskoro mengatakan, MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sebelum permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dikabulkan sebagian pada bulan Oktober 2022.
"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan," kata Aji dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 10 Mei 2023.
MK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor pada tanggal 8 September 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS senilai Rp 1 miliar.
Tersangka MK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, Humas PN Cibinong Kelas 1A Amran Herman mengatakan, hakim mengabulkan permohonan MK alias Mustopa Kamil yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
"Putusannya dikabulkan sebagian (oleh hakim) sehingga masih bisa diulang lagi penyelidikannya," terang Amran.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN CibinongAhmad Taufik yang menyidang perkara Gugatan Praperadilan No. 9/Pid. Pra/2022/PN mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi putusan yang dirilis PN Cibinong, Senin, 10 Oktober 2022.
Hakim juga meminta pihak kejaksaan membebaskan Mustopakarena Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari penahanan," isi putusan tersebut.
Hakim juga menyatakan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan dalam perkara tersebu.
Sentimen: negatif (99.6%)