Sentimen
Negatif (86%)
9 Mei 2023 : 01.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Viral WNA Arab Saudi Halangi Ambulans di Jalan Semeru Pasar Merdeka, Polresta Bogor Beri Sanksi Tegas

9 Mei 2023 : 01.12 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Viral WNA Arab Saudi Halangi Ambulans di Jalan Semeru Pasar Merdeka, Polresta Bogor Beri Sanksi Tegas

AYOBOGOR.COM - Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyatakan sanksi tegas kepada WNA Arab Saudi yang menghalangi ambulans di Jalan Semeru Pasar Merdeka.

WNA berinisial HTM ini mengendarai mobil Avanza hitam bernomor polisi F 1355 FAG saat melakukan aksi tidak terpuji menghalangi ambulans yang hendak menuju RSUD Bogor.

Kejadian miris itu terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu langsung viral di media sosial.

Baca Juga: Nama Lansia Penerima Bansos PKH Cek di Mana? Siapkan KTP dan Login ke Situs Resmi Ini

Satlantas Polresta Bogor Kota pun langsung memanggil HTM untuk dimintai keterangan.

Kepada petugas, HTM mengaku tidak memiliki niat menghalangi perjalanan mobil ambulans.

HTM merasa saat itu sedang kebingungan karena mobil yang dia kendarai dipepet oleh sepeda motor.

Rupanya sepeda motor tersebut merupakan pengiring mobil ambulans.

Baca Juga: Nah Lho! Ini Penyebab KPM Tidak Dapat PKH atau BPNT Meski Tahap Sebelumnya Cair, Bansos Terputus?

Meski demikian, HTM tetap dijatuhi sanksi tegas oleh Polresta Bogor.

"Kasus WNA pengemudi Avanza hitam yang menghalang-halangi mobil ambulans, kami proses lebih lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Bismo Teguh Prakoso dilansir AYOBOGOR.COM dari Republika pada Senin, 8 Mei 2023.

"Yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.***

Sentimen: negatif (86.5%)