Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Pensiunan PNS Bisa Makin Sejahtera! Ini 3 Dana Wajib yang Bakal Diterima saat Memasuki Pensiun
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Para PNS dapat hidup dengan sejahtera meskipun jika nantinya sudah memasuki masa pensiun.
Hal tersebut lantaran pemerintah akan tetap memberikan sejumlah dana untuk pensiunan PNS saat sudah pensiun.
Berikut merupakan 3 dana wajib yang bakal diterima PNS yang sudah memasuki masa pensiunan.
Baca Juga: HORE! KPM Kategori Ini Dapat Bansos Rp300 Ribu Bulan Mei 2023, Apa itu?
Sejak dulu, PNS menjadi profesi yang diminati oleh banyak orang karena kesejahteraan di masa tua terjamin dengan dana pensiunan.
Jaminan masa tua berupa dana pensiunan PNS ini telah diatur dalam PP No.18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda duda.
Dana tersebut dapat dicairkan jika PNS telah memasuki usia tua dan meninggal dunia melalui PT Taspen.
Di bawah ini merupakan manfaat yang dapat diterima pensiunan PNS saat masa pensiun.
Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA JUNI! Selain Gaji Gede, Inilah Alasan Kamu Harus Daftar PNS, Apa saja?
1. Gaji pensiunan
PNS dengan golongan 1 sampai 4 akan tetap menerima gaji sebagai pensiunan PNS.
Adapun nominal gaji didasarkan menurut ukuran dan kategorigolongan masing-masing
2. Tunjangan pensiunan
Selain gaji pensiunan, PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.
3. THR dan Gaji ke-13
Sentimen: positif (92.8%)