Sentimen
Negatif (100%)
8 Mei 2023 : 17.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik, Ancol, Kemayoran, Pati, Penjaringan, Sawah Besar

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Lusiana

Lusiana

7 Tahun Buron, Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami Diringkus Polisi

8 Mei 2023 : 17.15 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Tahun Buron, Istri Otak Percobaan Pembunuhan Suami Diringkus Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang istri pelaku percobaan pembunuhan terhadap suaminya diringkus polisi setelah 7 tahun menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Wanita berinisial L itu terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap Gerry Tanuwijaya.

"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu di sana," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Minggu, 7 Mei 2023.

Menurutnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap L, sambil menyelesaikan proses pemberkasan. Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap)," ucap Bobby Danuardi.

Baca Juga: Bunuh Anak Sendiri, Ayah di Pati Bertipu Muslihat dengan Sejumlah Alibi hingga Kedoknya Dibongkar Polisi

Meski L telah diringkus, dia mengungkapkan bahwa penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD yang juga terlibat kasus tersebut. "Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” ujar Bobby Danuardi.

Atas perbuatannya, pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Kronologi Kasus Gerry Tanuwijaya

Pada 7 tahun lalu, Gerry Tanuwijaya sedang berada di dalam mobil bersama sang istri, yang kini telah menjadi mantan istri, Lusiana. Mereka melaju keluar Tol PIK dari arah Ancol.

Kemudian, tiba-tiba mobilnya ditabrak dari arah belakang, dan disalip untuk diberhentikan oleh mobil lain. Setelah itu, keluar 4 orang tidak dikenal dari dalam mobil misterius tersebut.

Satu orang dari mereka lalu kembali ke mobil, sedangkan satu orang lainnya menghampiri dengan cara memutar lewat belakang. Selanjutnya, dua orang lainnya menghampiri dari depan menodongkan serta memukul dengan senjata api ke pelipis mata Gerry Tanuwijaya.

Setelah itu, pelaku menembakkan senjata api tersebut ke arah Gerry Tanuwijaya, tetapi tidak kena karena ditangkal dengan pintu mobil. Kemudian, 1 orang yang lain menikam korban dengan menggunakan senjata tajam dari belakang.

Baca Juga: Pria di Gresik Bunuh Anaknya yang Sedang Tidur Pakai Pisau Dapur, Korban Tak Sempat Minta Tolong

Gerry Tanuwijaya pun berusaha melarikan diri, tetapi kembali diserang menggunakan senjata tajam. Dia akhirnya melompat ke aliran sungai untuk mencari pertolongan.

Atas kejadian tersebut, Gerry Tanuwijaya menderita luka pada pelipis kanan akibat pukulan senjata api, serta luka sobek 13 jahitan di bagian punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Dia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Penjaringan.

Ternyata, jauh sebelum itu, Gerry Tanuwijaya juga pernah melaporkan sang istri terkait pemalsuan surat pada 2015. Lusiana diduga memalsukan tanda tangan suaminya pada surat asuransi Prudential.

Kejadian itu berlangsung saat Gerry Tanuwijaya terbaring di RS Mitra Kemayoran. Setelah korban diperbolehkan pulang ke rumah, dia mendapatkan tagihan Rp11 juta per bulan dan dibayarkan untuk Agustus 2015.

Padahal, Gerry Tanuwijaya merasa tidak pernah membuat asuransi tersebut. Apalagi, proses semakin panjang karena adanya tagihan dari pihak Prudential sambil memberikan salinan polis asuransi atas namanya yang sudah dicairkan oleh sang istri dengan memalsukan tanda tangan.

Oleh karena itu, Gerry Tanuwijaya langsung membuat laporan di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun, sampai saat ini proses pelaporan pun belum selesai diproses hukum.***

Sentimen: negatif (100%)