Sentimen
Pemilihan Umum Dibayangi Proporsional Tertutup
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 waktu yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi dasar pelaksaan Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serempak.
Beberapa waktu terakhir muncul gagasan untuk memilih wakil rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui sistem proporsional tertutup, adanya uji materi Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
baca juga:
Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas utamanya bagi yang menolak sistem proporsional tertutup, apabila permohonan di Mahkamah Konstitusi dikabulkan apakah rakyat "dipaksa" menerima para wakilnya yang hanya mendapat restu dan mandat dari partai politik?
Dengan diberlakukannya sistem proporsional tertutup bagaimana partisipasi rakyat dalam bernegara?
Haruslah diingat sejatinya pemilihan umum menjadi satu upaya bagi masyarakat untuk menempatkan para wakilnya duduk di lembaga legislatif yang tentu diharapakan bukan hanya membawa aspirasi bagi kepentingan rakyat namun juga menjadi wahana penyambung lidah bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam mengelola kehidupan bernegara serta memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa melalui perwakilannya.
Partai politik menjadi satu-satunya wadah untuk mengusung wakil rakyat dalam menyalurkan aspirasinya dengan tidak diberikan ruang bagi rakyat untuk menempatkan wakilnya tanpa melalui partai politik saja sudah menjadi pembatas kebebasan rakyat dalam menentukan wakil rakyat.
Apalagi dengan muncul gagasan penyelenggaraan pemilihan umum menggunakan sistem proporsional tertutup tentu ini menjadi "ketakutan" bagi rakyat yang meyakini bahwa partisipasinya dalam pemilihan umum hanya dijadikan landasan telah dilaksanakannya proses pemilihan umum secara demokratis.
Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini yaitu para wakil rakyat membentuk kelompok elite yang mempunyai agenda kepentingan khusus, bahkan tidak ragu memposisikan dirinya bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas demi mendahulukan kepentingan elite partai.
Sistem proporsional tertutup memaksa masyarakat suka tidak suka harus menerima orang yang dipilih oleh partai politik, hal inilah sangat memungkinkan orang yang tidak disukai tetap bertengger sebagai wakil rakyat karena adanya kedekatan dengan elite partai.
Sistem pemilihan proporsional tertutup patut diwaspadai bila permohonan dikabulkan, untuk menentukan calon pasangan presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya. Aturan ini mirip dengan sistem proporsional tertutup yaitu hanya partai politik yang berwenang mengajukan calon yang dikehendakinya.
Sehingga kewaspadaan rakyat rasanya cukup beralasan karena bila eksekutif dan legislatif (wakil rakyat) dikuasai hanya oleh sekelompok partai politik maka penyeimbang bagi kekuatan pemerintah tidak ada yang mengontrol sehingga melahirkan oligarki tersendiri, dikhawatirkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan atas dasar persengkongkolan yang sesuai dengan kepentingan serta untuk melindungi kelompoknya untuk melanggengkan kekuasaan semata adalah agenda yang akan dilanjutkan agar kekuasaannya tidak berkesudahan.
Sistem proporsional terbuka menjadi sangat penting bagi rakyat untuk memperjuangkan dan memilih wakilya secara langsung, menempatkan wakilnya untuk membawa aspirasi rakyat di hadapan pemerintah, sistem proporsional terbuka masih menjadi kepercayaan rakyat terhadap iklim keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk saat ini merupakan solusi terbaik bagi para rakyat untuk memilih serta memilah para wakilnya yang sekiranya bukan hanya dapat membawa aspirasi namun juga dapat mendepak karena ketidakpuasan atas kinerja wakilnya.
Dengan sistem proporsional terbuka rakyat mempercayakan dalam mengambil keputusan serta mengawasi jalannya pemerintahan pada wakilnya, tetapi juga rakyat dapat mengkontrol dan mengawasi para wakilnya dengan tidak memilih lagi yang dinilai gagal lewat pemilihan umum.
Sentimen: positif (97%)