Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikarang
Kasus: pengangguran
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemprov Hapus 194.000 NIK KTP Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pemprov DKI berencana melakukan pendataan dan penghilangan data kepada warga Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta. Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta yang tidak berdomisili di Jakarta akan dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta pada Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan untuk status warganya, melainkan untuk NIK yang tercantum.
Meski dinonaktifkan, Budi menyebut data warga nantinya masih tetap tersimpan. Jika warga ingin mengaktifkan kembali NIK, maka mereka diminta untuk menghubungi pihak Dukcapil. Budi juga menjelaskan sejumlah dampak penonaktifan NIK bagi pemegang KTP-nya.
Baca Juga: Jokowi Tak Ingin Strategi Besar Diketahui NasDem: Kita Bicara Apa Adanya, Memang Tak Diundang
"Penonaktifan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 5 Mei 2023.
"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ujarnya melanjutkan.
Menurut keterangan Budi, kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut tidak ada kaitannya dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024. Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan wujud penertiban administrasi kependudukan agar nantinya pemberian bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Heboh Jalan Umum Dibuat Parkir Mobil oleh Warga Cikarang, Kapolsek Turun Tangan
"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi.
"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” tuturnya melanjutkan.
Budi mengimbau, bagi warga yang masih mengantongi KTP DKI Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta, maka diharapkan segera lapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan agar pemindahannya dapat segera diproses sesuai alamat domisili saat ini.
Jumlah warga dengan NIK Jakarta, tapi tidak berdomisili di Jakarta
Hingga saat ini, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 194.000 warga yang terdaftar dengan NIK Jakarta tetapi tidak berdomisili di DKI Jakarta. Namun, ia mengatakan jika data tersebut masih akan diverifikasi ulang.
Baca Juga: Bakal Ke Lampung Hari Ini Cek Jalanan Rusak, Jokowi: Banyak Anggaran Daerah Tidak Dipakai untuk Infrastruktur
"Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," katanya.
"Kita udah kerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi," ujarnya melanjutkan.***
Sentimen: positif (98.4%)