Sentimen
Positif (72%)
6 Mei 2023 : 17.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Baru 59 Bakal Calon DPD Daftar Ke KPU

6 Mei 2023 : 17.42 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Baru 59 Bakal Calon DPD Daftar Ke KPU

AKURAT.CO  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah mendaftar belum mencapai 100 orang. Balon senator yang lolos verifikasi wajib melalukan pendaftaran ke KPU sesuai dengan waktu yang ditentukan selambat-lambatnya pada 14 Mei 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sedang melakukan rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD. Nantinya, bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar akan terlihat pada sistem informasi pencalonan (Silon).

"Laporan rekap penerimaan pendaftaran bakal calon DPD data diambil dari aplikasi Silon DPD total pendaftaran diterima 59 bakal calon," kata Idham kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

baca juga:

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU ini mengatakan, jumlah 59 bakal calon anggota DPD yang resmi mendaftar ke KPU berasal dari 31 Provinsi. Rata-rata, lanjut dia, mereka mendaftar dua sampai tiga orang hampir pada setiap provinsi, tapi ada juga yang mencapai 4 orang.

"Yang sudah mendaftar ada 4 orang itu ada di Provinsi Aceh dan Banten," ujarnya.

Berikut rincian jumlah bakal calon anggota DPD yang resmi mendaftar ke KPU :

1. Provinsi Aceh: 4 orang

2. Provinsi Banten: 4 orang

3. Provinsi Bengkulu: 3 orang

4. Provinsi Gorontalo: 1 orang

5. Provinsi Kalimantan Barat: 2 orang

6. Provinsi Kalimantan Selatan: 1 orang

7. Provinsi Kep. Bangka Belitung: 1 orang

8. Provinsi NTB: 3 orang

9. Provinsi Riau: 2 orang

10. Provinsi Sulawesi Tenggara: 2 orang

11. Provinsi Sumatera Utara: 3 orang

12. Provinsi DKI: 3 orang

13. Provinsi Kalimantan Timur: 2 orang

14. Provinsi Kepulauan Riau: 2 orang

15. Provinsi Lampung: 3 orang

16. Provinsi NTT: 2 orang

17. Provinsi Sulawesi Tengah: 1 orang

18. Provinsi Sulawesi Utara: 1 orang

19. Provinsi DIY: 1 orang

20. Provinsi Jambi: 3 orang

21. Provinsi Jawa Barat:  3 orang

22. Provinsi Kalimantan Tengah: 2 orang

23. Provinsi Kalimantan Utara: 1 orang

24. Provinsi Maluku Utara: 1 orang

25. Provinsi Sulawesi Selatan: 2 orang

26. Provinsi Sumatera Selatan: 1 orang

27. Provinsi Bali: 1 orang

28. Provinsi Jawa Tengah: 1 orang

29. Provinsi Maluku: 1 orang

30. Provinsi Papua Barat Daya: 1 orang

31. Provinsi Papua Pegunungan: 1 orang.[]

Sentimen: positif (72.7%)