Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2023 : 12.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Video Viral Ambulans Dihalangi Mobil Orang Arab di Bogor

6 Mei 2023 : 12.09 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Video Viral Ambulans Dihalangi Mobil Orang Arab di Bogor

AYOBOGOR.COM -- Sebuah video viral menunjukkan satu unit mobil yang menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien di kawasan Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah ditelusuri Polresta Bogor Kota, pengemudi mobil itu adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.

Dalam video yang diunggah akun Snackvideo @relawan ambulance sawangan itu memperlihatkan sebuah mobil berwarna hitam melaju di depan ambulan. Bahkan mobil tersebut terus melaju tampak enggan memberikan prioritas jalan kepada ambulans yang menyalakan sirine di belakangnya.

Relawan pemotor yang mengawal ambulans terlihat beberapa kali meminta pengendara mobil untuk memberikan jalan. Namun mobil terus melaju hingga nyaris menyerempet ambulans dan pemotor tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengemudi mengaku tidak berniat menghalangi laju ambulans seperti yang beredar di media sosial. Pengemudi hanya panik dan terkejut adanya pemotor yang meminta mobilnya menepi.

“Kemarin kita lakukan penelusuran, petugas sudah datang ke pemilik mobil, kita mintai keterangan. Dari interogasi, didapatkan keterangan bahwa si pengemudi pertama merasa bingung, kenapa ada pengawalan motor di samping mobil si pengemudi dan di belakangnya ada ambulans,” kata Bismo dilasir dari Republika.co.id pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Selain itu, tambah Bismo, banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan membuat pengemudi mobil semakin panik dan tidak bisa langsung menepi. “Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 Ayat 4 UU Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans. “Ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Sentimen: negatif (99%)