Sentimen
Negatif (100%)
6 Mei 2023 : 08.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilangkap

Kasus: kecelakaan

Peringatan Hukuman Mati sebagai Pengkhianat Bangsa, Prajurit TNI Haram Jual Senpi kepada Musuh

6 Mei 2023 : 08.18 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peringatan Hukuman Mati sebagai Pengkhianat Bangsa, Prajurit TNI Haram Jual Senpi kepada Musuh

PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberi peringatan tegas soal penjualan senjata api (senpi) ilegal, terutama kepada musuh bangsa. Siapa saja prajurit yang melakukan tindakan demikian maka terancam hukuman mati dalam keadaan dibubuhi cap sebagai pengkhianat bangsa.

Yudo menegaskan persoalan itu saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hal ini kata dia sudah tertera jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo, Rabu, 3 Mei 2023.

Sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, Panglima Yudo menekankan agar aparat Gakkum di TNI tinggalkan kebiasaan tindak kasus setelah viral. Selain itu sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan bag Aparat Gakkum apabila ia melanggar.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus Santri di Sulteng Jalani Perawatan Intensif di RS Parigi: Kemungkinan Ada Pasien Traum

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo, dikutip dalam siaran pers Puspen TNI, dikutip Jumat, 5 Mei 2023.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya lagi.

Yang melatarbelakangi Yudo untuk menyoroti kasus ini adalah meningkatnya kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit dari tahun ke tahun.

Dalam lima tahun terakhir, imbuhnya, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Baca Juga: Peta Politik Calon Alternatif Gubernur Jawa Barat 2024 jika Ridwan Kamil Melaju ke Pusat

Data TNI menunjukan, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih menjadi asal pelaku terbanyak dalam tindak ilegal penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022 misalnya, pelanggaran oleh komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tersebut naik pesat dari tahun sebelumnya, asalnya satu perkara menjadi 27 perkara.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucapnya lagi. ***

Sentimen: negatif (100%)