Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UII, IPDN
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hukum Menko Polhukam Ungkap Ada Usulan Pembentukan Mahkamah Etika Pusat Pemberitaan
RRi.co.id
Jenis Media: Nasional

KBRN, Jakarta: Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terdapat dua usulan terbaru, yaitu membentuk mahkamah dan merancang undang-undang terkait Etika Kehidupan Berbangsa. Sebab, kata dia, banyak pelanggar hukum karena tidak menghormati etika dalam menjalani pemerintahan.
"Orang kalau hanya takut kepada hukum, negara ini tidak akan beres. Oleh sebab itu, orang itu harus mentaati etika, tidak hanya mentaati hukum," kata Mahfud saat menjadi Pembicara Kunci "Peluncuran dan Dialektika Buku Etika Pemerintahan" MIPI di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
Dia mengungkap rekomendasi terkait penegakan etika dalam menjalani roda pemerintahan. "Ya, ada dua yang diusulkan, begini, negara kita kalau dari sudut hukum, aturan-aturannya sudah lengkap, sudah bagus bagus," kata Mahfud saat ditemui RRI.co.id usai pidato.
"Tapi, kenapa kehidupan hukum itu buruk? Karena pelanggaran etikanya luar biasa (banyak), orang sekarang berani melanggar etika karena merasa tidak melanggar hukum yang resmi," ujar Mahfud.
Padahal, kata dia, "etika adalah ruhnya hukum". "Sukmanya hukum itu, ya etika, tapi orang sudah tidak takut lagi melanggar etika," kata Mahfud.
"Sehingga mungkin, ide Pak Jimly membuat Mahkamah Etika dan Pak Ryaas (Guru Besar IPDN) untuk membuat Undang-undang Etika Kehidupan Berbangsa itu, harus ditindaklanjuti. Sekurang-kurangnya secara ilmiah dulu di MIPI ini," ucap Mahfud.
Menurut dia, banyak pelanggar etika karena hukum belum mengatur. "Sebab itu, Pak Jimly Ashiddiqie mengusulkan ada Mahkamah Etika dan Pak Ryaas Rasyid mengusulkan ada Undang-undang Etika Kehidupan Berbangsa," kata Mahfud.
Mahfud juga mengungkap persoalan "industri hukum" yang disebut diduga digunakan oleh "orang-orang besar". Dia mencontohkan persoalan kepemilikan tanah dan negosiasi hingga ke pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
"Itu yang namanya industri hukum, bukan industri hukum kalau bukan mulai dari perencanaan hingga ke pelaksanaan. Belajar dari Pak (Profesor) Ilyas Rasyid dari berbagai diskusi, 'kalau korupsi di zaman Pak Harto tertib," ujar Mahfud yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini.
Dia mengatakan, korupsi pada zaman Rezim Presiden ke-2 RI Suharto, dimulai pembuatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "APBN dibuat, korupsinya diatur, sehingga korupsinya terpusat, sehingga tidak meningkat," kata Mahfud.
"(Zaman, red) sekarang (korupsi, red) tidak tertib. Anggaran belum dibuat, sudah dikorupsi," kata Mahfud.
Dua buku diluncurkan secara langsung oleh Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bahtiar. Yaitu, berjudul "Buku Putih Pemerintahan Indonesia" dan "Etika Pemerintahan".
"Sudah menjadi bagian dari kodrat bahwa, tidak ada satu kehidupan kelompok manusia sepanjang sejarah yang lepas dari etika," kata Prof. Dr. Ryaas Rasyid, MA. Itu, dikutip dari laman Sambutan Penasihat MIPI, pada Buku "Etika Pemerintahan", halaman iv.
Prof. Dr. Ryaas Rasyid, MA adalah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sedangkan pengusul pembentukan Mahkamah Etika Jimly Asshiddiqie adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008), yang juga memiliki gelar profesor.
Video: Menko Polhukam Ungkap Ada Usulan Pembentukan Mahkamah Etika
Sentimen: negatif (98.8%)