Sentimen
Positif (84%)
5 Mei 2023 : 22.10
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb, Perumda Pasar Pakuan Jaya

Kab/Kota: Bogor

Di Bogor Sekarang Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Blok F Pasar Kebon Kembang, Catat Jam Operasionalnya

5 Mei 2023 : 22.10 Views 17

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Di Bogor Sekarang Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Blok F Pasar Kebon Kembang, Catat Jam Operasionalnya

AYOBOGOR.COM -- Bayar pajak kendaraan di Kota Bogor saat ini bisa dilakukan di Blok F Pasar Trade Center, Pasar Kebon Kembang lantai 1 food court di Jalan Dewi Sartika No.73, RT.04/RW.06, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Hadirnya pelayanan pembauaran pajak kendaraan itu hasil inovasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkerja sama dengan bank BJB.

Kini, membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang lantai 1 food court di Jalan Dewi Sartika No.73, RT.04/RW.06, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga: The Jungle Tawarkan Promo Menarik di Bulan Mei, Pilihan Tepat untuk Liburan Bareng Keluarga

Samsat outlet Blok F Pasar Kebon Kembang tersebut dimulai pukul 08:30 WIB sampai pukul 14:00 WIB.

Assisten Humas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Sri Karyatno menyampaikan, adanya pelayanan Samsat Outlet bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Hari ini sudah di buka pelayanan Samsat outlet perpanjangan STNK di Blok F dan diharapkan bisa mendongkrak pengunjung agar datang ke sini," kata Sri, Jumat 5 Mei 2023.

Sementara itu, Kepala kordinator Samsat Blok F, Tommy Rahmansyah mengatakan, pelayanan Samsat outlet ini sebenarnya pindahan dari Taman Topi Square.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Pembuatan SIM dan Surat Penting di Bogor, Pelaku Minta Korban Bayar Segini

"Melihat kondisi di Taman Topi Square akan dilakukan renovasi makanya kami pindah ke Blok F Pasar Kebon Kembang," ujarnya. Menurutnya, Pelayanan Samsat Outlet di Blok F sangat strategis.

"Saya melihat di Blok F ini sangat ramai. Karena, pasar itu pusat kegiatan masyarakat. Jadi, jika ada pengunjung atau pedagang yang ingin bayar pajak bisa langsung dibayarkan di Samsat Outlet Blok F," katanya.

Ia menjelaskan, Samsat outlet Blok F ini melayani pajak tahunan. Sementara untuk pajak lima tahunan harus dilakukan di Samsat induk karena harus dilakukan cek fisik.

"Kalau pajak lima tahunan harus di lakukan di Samsat induk. Kalau pajak tahunan itu bisa dilakukan di Samsat outlet Blok F," pungkasnya.***

Sentimen: positif (84.2%)