Sentimen
Negatif (66%)
5 Mei 2023 : 06.49
Tokoh Terkait
Totok Hariyono

Totok Hariyono

Bawaslu Harap Sengketa Pendaftaran Caleg Dapat Diselesaikan Lewat Mediasi

5 Mei 2023 : 06.49 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Harap Sengketa Pendaftaran Caleg Dapat Diselesaikan Lewat Mediasi

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sengketa yang terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

"Kami berharap kalau ada masalah (sengketa) bisa diselesaikan di ruang mediasi. Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi media bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024" yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/5).

Totok menyampaikan Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :

KPU RI Akan Revisi PKPU tentang Kampanye Pemilu

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.

Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.

KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon legislatif dilakukan serentak pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran anggota DPR RI dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga :

Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemilu 2024


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (66.7%)