Sentimen
Negatif (99%)
4 Mei 2023 : 19.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Louis Vuitton

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Dadang Darmawan

Dadang Darmawan

Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Cs

4 Mei 2023 : 19.01 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Cs

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. KPK memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Yana Mulyana.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis, 4 Mei 2023.

Masa penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei sampai dengan 13 Juni 2023. Rencananya, dalam rentang waktu tersebut, KPK akan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap di Kota Bandung.

Baca Juga: Usai Yana Mulyana Kena OTT, KPK Geledah Balai Kota Bandung

Ali Fikri berharap para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan bersedia menghadiri permintaan pemanggilan KPK.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," kata Ali Fikri.

Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. KPK menangkapnya pada Jumat, 14 April 2023 malam.

Yana diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-22023.

Baca Juga: Yana Mulyana Buat 'Everybody Happy' Saat Terima Suap Bandung Smart City, tapi Kini Masuk Bui

Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99%)