Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: bandung, Jati, Kramat, Kramat Jati, Grogol
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Yudo Andreawan Positif Alami Gangguan Jiwa, Bakal Dirawat di RSJ Grogol
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pria yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umur, Yudo Andreawan diputuskan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh dokter yang telah melakukan observasi pada Yudo Andreawan.
“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.
Yuliansyah menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil dari observasi kejiwaan yang dilakukan oleh dokter di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari. Pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap Yudo dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya penyidik dan juga orang tua Yudo.
“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin,” jelasnya.
Baca Juga: Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Cs
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan kepolisian pada hari 14 April 2023 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.
Jalani Konsultasi Jiwa
Yudo Andreawan menjalani konsultasi kejiwaan dengan tim medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, hari ini, Rabu, 26 April 2023.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan hasil observasi kejiwaan pelaku menjadi latar belakang mengapa sampai saat ini Yudo belum ditahan.
Yudo Andreawan ditahan karena kerap berbuat onar di tempat umum. Bahkan mahasiswa S2 Universitas Indonesia itu diduga telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan yang merugikan publik di tempat umum.
Contoh kegaduhan yang disebabkan Yudo di antaranya mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
Polisi akhirnya menetapkan Yudo sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.***
Sentimen: negatif (100%)