Tok! Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai pemohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Sutardodo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Hakim juga menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai aturan hukum. Sehingga penetapan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi sah.
baca juga:
Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/3/2023).
Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut berisi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Namun, gugatan praperadilan itu ditolak.[]
Sentimen: negatif (93.9%)