Sentimen
Negatif (100%)
4 Mei 2023 : 11.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Tokoh Terkait
Yahya Waloni

Yahya Waloni

Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe: Penetapan Tersangka Maling Uang Rakyat Sesuai Prosedur

4 Mei 2023 : 11.31 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe: Penetapan Tersangka Maling Uang Rakyat Sesuai Prosedur

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe. Gubernur Papua nonaktif itu merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 3 Mei 2023.

Majelis hakim menilai, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sudah Sesuai Prosedur

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon (Lukas Enembe) pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Dalam sidang praperadilan gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel pada Selasa, 18 April 2023, KPK menyampaikan eksepsi bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut bersifat prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

KPK yang diwakili oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum Iskandar Marwanto, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," tuturnya.

Kemudian, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur tersebut.

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Drama di Sidang Yahya Waloni, Minta Cabut Permohonan Praperadilan dan Tak Akui Kuasa Hukum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, penyidik menyeretnya dalam kasis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," katanya di Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU, dijelaskan Ali Fikri merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, Ali menambahkan tim penyidik KPK masih terus menelusuri lseluruh aset-aset Lukas Enembe terkait dengan perkara ini. "Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pada Rabu, 11 Januari 2023. Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe dilakukanperawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jayapura Papua. Dia mengatakan, penangkapan dilakukan untuk percepatan proses penyidikan. Selain itu, berdasarkan pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe juga tidak kooperatif.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta. Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, penyidik kemudian membawa dia ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sentimen: negatif (100%)