Sentimen
Positif (72%)
4 Mei 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Partai Buruh Resmi Ajukan Gugatan Uji Formil UU Ciptaker

4 Mei 2023 : 11.05 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Partai Buruh Resmi Ajukan Gugatan Uji Formil UU Ciptaker

AKURAT.CO Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5/2023).

Undang-undang ini yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Menurut Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, pihaknya sudah mengajukan uji formil tersebut pada Senin (1/5/2023) atau tepatnya dengan Hari Buruh Internasional. Namun, dikarenakan hari itu libur nasional, maka Partai Buruh hanya bisa mengajukan gugatan melalui online.

baca juga:

Said mengatakan, kedatangan Partai Buruh ke Gedung MK untuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secara fisik dalam gugatan.

"Jadi, hari ini kuasa hukum Partai Buruh mengajukan pendaftaran fisik uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Ini adalah prosedur yang harus kami tempuh yaitu pendaftaran secara fisik, walaupun sebenarnya pendaftaran awal sudah kami lakukan tepat pada May Day 1 Mei 2023 kemarin," jelasnya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Menurut Said, pengajuan berkas atau dokumen ini berbeda dengan pihak-pihak lain yang sebelumnya juga turut mengajukan. Dikarenakan gugatan yang diajukan Partai Buruh dinilai lebih spesifik dan komprehensif.

"Setahu saya pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja ini juga sudah diajukan oleh beberapa pihak. Hanya saja mungkin ada sejumlah perbedaan. Kami secara filosofis, teoritis, kaidah hukum kami membuatnya lebih spesifik, lebih terperinci dan lebih komprehensif," paparnya.

Sentimen: positif (72.7%)