Sentimen
Negatif (78%)
4 Mei 2023 : 03.36
Tokoh Terkait

Alasan Partai Buruh Gugat UU Ciptaker Ke MK

4 Mei 2023 : 03.36 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Alasan Partai Buruh Gugat UU Ciptaker Ke MK

AKURAT.CO Partai Buruh resmi mendaftarkan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5/2023).

Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, mengatakan, gugatan yang diajukan berbeda dengan permohonan-permohonan yang telah diajukan oleh pihak lain sebelumnya.

Dia juga menyampaikan sejumlah alasan dari diajukannya gugatan tersebut oleh Partai Buruh.

baca juga:

"Yang pertama adalah Undang-Undang Cipta Kerja ini jelas-jelas mengangkangi konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi jelas hukum asalnya inkonstitusional terlepas dari soal bersyarat, tapi syaratnya kan juga belum terpenuhi. Jadi kalau dia kemudian dibentuk dalam bentuk perppu lantas disetujui dan jadi undang-undang, berarti ada pembangkangan konstitusi," jelas Said di Gedung MK, Jakarta.

Alasan yang kedua adalah penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak memenuhi kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Lalu, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

"Ya, mereka mengundang pemimpin buruh hanya untuk menggugurkan kewajiban bahwa syarat partisipasi masyarakat sudah dipenuhi. Ini kan jahat sekali. Model partisipasi semu semacam itu jelas tidak sesuai dengan konsep meaningful participation. Prosesnya kemudian menjadi perppu ditetapkan menjadi undang-undang juga tidak ada. Kelompok buruh yang sekarang terbesar di Partai Buruh juga tidak ada yang dilibatkan atau dimintai pendapat," papar Said.

Selain itu, UU Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau melampaui batas waktu.

Terakhir adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan perppu dengan menggunakan metode Omnibus Law.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebuah perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode Omnibus Law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum. Jadi di sinilah argumentasi bahwa Perppu Cipta Kerja cacat formil dan harus dinyatakan inkonstitusional," tegas Said.

Sentimen: negatif (78%)