Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Tokoh Terkait

Idham Holik
KPU Pastikan Publik Bisa Akses Pendaftaran Caleg
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa publik dapat mengakses dokumen pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024, kecuali dokumen yang dirahasiakan.
"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," kata anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/5).
Ia menyampaikan pula dokumen yang tidak dirahasiakan atau dirahasiakan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Baca Juga :
KPU Resmi Keluarkan Persyaratan Bakal Caleg Pemilu 2024
Lalu, ada pula informasi mengenai hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
"Jadi, nanti KPU merujuk ke sana (UU Keterbukaan Informasi Publik) untuk informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan," kata Idham.
24 Bakal Calon DPD
KPU RI mencatat 24 bakal calon anggota DPD telah mendaftarkan diri hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (2/5). "Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran, Senin, 1 Mei 2023, hingga hari kedua pendaftaran, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 24 bakal calon," kata Idham Holik.
Idham menambahkan angka tersebut berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dua puluh empat bakal calon anggota DPD itu ialah seorang mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Aceh, dua orang calon di KPU Provinsi Banten, seorang calon di KPU Gorontalo, seorang calon di KPU Kalimantan Barat, seorang calon di KPU Kalimantan Selatan, seorang calon di KPU Kalimantan Timur, seorang calon di KPU Kepulauan Bangka Belitung, dan seorang calon di KPU Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga :
Persiapan Pesta Demokrasi, KPU Tegaskan Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
Selanjutnya, ada pula seorang calon mendaftar di KPU Nusa Tenggara Timur, seorang calon di KPU Lampung, seorang calon di DKI Jakarta, seorang calon di KPU Riau, dua orang calon di KPU Kepulauan Riau, seorang calon di KPU Sulawesi Tengah, seorang calon di KPU Sulawesi Utara, seorang calon di KPU Sulawesi Tenggara, tiga orang calon di KPU Bengkulu, serta tiga orang calon di KPU Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran calon anggota DPD RI, Senin (1/5), KPU mencatat terdapat 14 bakal calon yang telah mendaftarkan diri.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: netral (99.2%)