Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pengangguran, PHK
Partai Terkait
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Surya Lukita mengatakan perancangan UU tersebut, didasari pada tiga aspek utama, pertama perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya meningkatkan investasi dalam maupun luar negeri agar mampu tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
Baca Juga:
PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar
“Jadi kalau kita lihat memang situasi saat ini, angka pengangguran itu cukup besar. Karena setelah COVID-19 lalu, angka tenaga kerja terjun bebas, dari pengangguran yang angkanya empat persen, menjadi tujuh persen. Kalau liat 7 persennya memang kecil, cuman kalau lihat tenaga kerja yang nganggur bisa mencapai 9,6 juta orang. Nah ini yang menjadi concern kita di masa recovery ini agar mereka jadi cepat dapat pekerjaan,” kata Surya di Jakarta, Selasa.
Kedua, pemerintah melalui UU Cipta Kerja berupaya untuk memperbaiki perlindungan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu dikarenakan pada aturan sebelumnya, belum dicantumkan secara jelas terkait hak-hak para pekerja dengan status PKWT.
“Bagaimana kita memperbaiki perlindungan bagi pekerja PKWT, ini juga kita tingkatkan perlindungannya dan juga pelaksanaan waktu kerja dan waktu istirahat akan kita atur dengan lebih baik,” ujar Surya.
Baca Juga:
Demo Elemen Mahasiswa Soloraya Tolak UU Cipta Kerja, Diwarnai Aksi Bakar Ban
Ketiga, katanya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui skema jaminan sosial.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan, mengacu pada amanat UU Cipta Kerja, pemerintah khususnya Kemnaker saat ini tengah berfokus untuk mengkaji ulang perhitungan upah minimum dan peraturan tentang tenaga kerja alih daya (outsourcing).
“Fokus sekarang dari adanya amanat UU Cipta Kerja, ada dua yang harus kami ubah peraturan pemerintahnya. Pertama terkait alih daya, dan yang kedua peraturan pemerintah terkait dengan perhitungan upah minimum. Dan sekarang, kami sedang dialog dengan tiga unsur, baik itu para pekerja, pengusaha, pemerintah serta para akademisi atau pakar," jelasnya. (*)
Baca Juga:
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja
Sentimen: positif (100%)