Sentimen
Negatif (96%)
2 Mei 2023 : 17.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi dan Dicekal Ke Luar Negeri

2 Mei 2023 : 17.22 Views 9

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi dan Dicekal Ke Luar Negeri

MerahPutih.com- Bareskrim Polri segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, selain memasukan nama Dito ke dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan.

Baca Juga:

Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Polisi Jika Kembali Mangkir

“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (2/5).

Seperti diketahui, Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka senpi ilegal pada hari ini.

Namun, hingga kini Dito belum menghadiri panggilan tersebut. Bahkan, Dito belum pernah memenuhi panggilan polisi sejak dipanggil mulai dari saksi maupun tersangka.

Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga:

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan

Djuhandhani menegaskan, Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Dito tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka,” ucap Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum.

“Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang,” tutur Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Knu)

Baca Juga:

Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Sentimen: negatif (96.8%)