Sentimen
Negatif (99%)
3 Mei 2023 : 02.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Andi Pangerang

Andi Pangerang

Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Peneliti BRIN Ada di Titik Lelah Saat Berceletuk 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

3 Mei 2023 : 02.15 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peneliti BRIN Ada di Titik Lelah Saat Berceletuk 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengungkapkan alasannya meloncarkan ucapan bernada ancaman terhadap Muhammadiyah. Ucapan 'menghalalkan darah warga Muhammadiyah untuk dibunuh' yang disampaikan di media sosial itu pun menimbulkan polemik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, Andi Pangerang Hasanuddin saat itu tengah emosi.

“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” katanya saat konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2023.

Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan bahwa pada saat itu, Andi Pangerang Hasanuddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal 1444 H atau Lebaran 2023. Diskusi itu dilakukan bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin.

Baca Juga: AP Hasanuddin 'Diabaikan' BRIN Usai 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

Andi Pangerang Hasanuddin mengaku lelah dengan diskusi perihal penentuan Lebaran 2023 yang tak kunjung selesai. Kemudian, dia menjadi emosi dan akhirnya berujung ke pengancaman di media sosial.

“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tutur Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Ucapan Kontroversial AP Hasanuddin

Pelaporan Andi Pangerang Hasanuddin berawal dari komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Salah satu komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah 'menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh'.

“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu," kata Andi Pangerang Hasanuddin.

"Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Polisi Diminta Proses Thomas Djamaluddin, Si Pemantik Ucapan 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Peneliti BRIN

AP Hasanuddin Jadi Tersangka

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun 'dipamerkan' Polisi telah mengenakan baju tahanan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu berawal dari komentarnya mengenai perbedaan metode penentuan 1 Syawal 1444 H oleh Muhammadiyah, dan menyinggung.

Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan beberapa komentar di akun media sosialnya terkait hal itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah komentar bernada ancaman pembunuhan dengan menyebut akan 'menghalalkan darah Muhammadiyah'.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

Dia menjelaskan bahwa tersangka Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini. Penahanan dilakukan setelah tersangka ditangkap Di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.***

Sentimen: negatif (99.2%)