Sentimen
Positif (99%)
2 Mei 2023 : 12.00
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg DPR Pemilu 2024, Kantor KPU Nihil Dikunjungi Parpol

2 Mei 2023 : 12.00 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg DPR Pemilu 2024, Kantor KPU Nihil Dikunjungi Parpol

PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran hari pertama bakal calon anggota DPR RI di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada 1 Mei 2023 sepi pengunjung. Belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu menyerahkan daftar caleg yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Lokasi pendaftaran dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta.

Akan tetapi, hingga pukul 16.00 WIB, kantor KPU masih nihil didatangi partai politik di Ruang Sidang Utama KPU yang berada di lantai dua itu.

"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Kantor KPU Jawa Barat Masih Sepi

Untuk diketahui, masyarakat juga dapat memantau pendaftaran calon anggota DPR tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. Periode pendaftaran digelar selama 14 hari, terhitung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

KPU siap tampung pendaftaran seluruh caleg

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan, jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif di semua tingkatan untuk Pemilu 2024. Di antaranya caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD.

Baca Juga: Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024 dengan Syarat

"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar)," kata Eberta, dikutip dari Antara.

Adapun untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat parpol dengan mengunjungi kantor KPU pusat.

Kemudian, untuk bacaleg DPRD provinsi, pendaftaran dilakukan oleh pengurus parpol tingkat provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing. Sedangkan untuk bacaleg DPRD kabupaten dan kota, akan didaftarkan pengurus parpol di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU Provinsi. Sejauh ini, KPU sudah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebagian untuk mengikuti Pemilu 2024.***

Sentimen: positif (99.6%)