Sentimen
Negatif (50%)
2 Mei 2023 : 02.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Andi Pangerang

Andi Pangerang

Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Andi Pangerang Hasanuddin

Roundup: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

2 Mei 2023 : 02.20 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) di kediamannya di rumah kost yang berlokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.

AP Hasanuddin pun langsung dibawa menuju Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 30 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian, AP Hasanuddin dibawa menuju ke Bareskrim Polri dan tiba pada pukul 21.30 WIB. Ia langsung menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30 April 2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, dikutip pada Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga: Hadapi Puncak Arus Mudik 1 Mei, Dishub Jabar Siapkan Sejumlah Antisipasi

“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebagai informasi, AP Hasanuddin ditangkap terkait dengan dugaan ujaran kebenciaan yang telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah. Salah satunya oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang melaporkan AP Hasanuddin atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Diketahui, sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah telah melaporkan AP Hasanuddin, baik ke Bareskrim Polri maupun ke kepolisian di daerah. Sejumlah Polda yang telah menerima laporan tersebut di antaranya adalah Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Kemudian, seluruh Polda melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Kronologi kasus

Kasus yang menyeret nama AP Hasanuddin ini mulanya berawal saat ia diketahui melontarkan komentar yang tidak seharusnya untuk membalas komentar lain dari peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin di Facebook soal perbedaan hari Lebaran 2023.

Baca Juga: Sosok Adian Napitupulu yang Berbincang dengan Ganjar Pranowo Saat Lari di GBK

Mulanya, Thomas berpendapat bahwa Muhammadiyah tidak taat terhadap keputusan Pemerintah Indonesia lantaran menetapkan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang berbeda dengan pemerintah. Kemudian, komentar itu pun menuai balasan bernada ancaman dari AP Hasanuddin yang ditujukan untuk warga Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!!,” tutur AP Hasanuddin di Facebook.

“Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” katanya.

Oleh karena hal tersebut, AP Hasanuddin pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Sentimen: negatif (50%)