Besaran GAJI 13 PNS, PENSIUNAN PNS dan ASN Lainnya Cair Juni 2023, Apakah Alami Kenaikan?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Catat, inilah besaran gaji 13 PNS, pensiunan PNS, dan ASN lainnya cair Juni 2023, apakah alami kenaikan nominal?
Presiden Joko Widodo Telah mengesahkan PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk mengatur pembayaran THR dan gaji 13 PNS, Pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta seluruh ASN maupun Non ASN non struktural.
Lantas apakah pembayaran gaji 13 PNS Pensiunan PNS dan ASN lainnya akan dinaikan oleh Presiden berdasarkan PP tersebut?
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2023 Dibayar dengan 7 Ketentuan Pembayaran, Siap-siap Kantong Jebol
THR dan gaji 13 tahun 2023 menjadi salah satu penghargaan dari pemerintah kepada ASN yang telah mengabdikan diri dengan baik sesuai Peraturan yang berlaku.
Kini tiba saatnya ASN akan menerima penghargaan itu, yaitu selain THR menjelang hari raya Idul Fitri 2023, sebentar lagi gaji 13 PNS Pensiunan PNS dan abdi negara lainnya akan diterima pada jUni 2023.
Beberapa jenis komponen untuk gaji 13 tahun 2023 sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Diantara komponen pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023 tersebut adalah 80 persen dari gaji pokok PNS, komponen lainnya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Baca Juga: SP2D Diterbitkan, Gaji 13 2023 Siap Masuk Rekening PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembayaran gaji 13 PNS pensiunan PNS dan gaji ASN lainnya adalah gaji pokok.
Sebab gaji pokok PNS dan pensiunan PNS menjadi tolak ukur serta kontributor terbesar dalam pembentukan gaji 13 tahun 2023.
Oleh karena itu, gaji ketiga belas menjadi sangat penting bagi PNS karena dapat memberikan penghasilan yang signifikan dan mampu meningkatkan kesejahteraan para PNS secara keseluruhan.
Lantas apakah pada tahun ini, gaji 13 PNS, pensiunan PNS akan mengalami kenaikan nominal?
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Dibayar Cepat, Apa Saja Komponennya?
Sesuai ketentuan PMK Nomor 39 Tahun 2023, belum ada kenaikan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS untuk tahun ini.
Sebagai ketentuan dalam pembayaran gaji 13 tahun 2023 adalah gaji pokok PNS, maka berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji pokok PNS, yaitu:
1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan II b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
9. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
gajiBaca Juga: Yakin Mau Daftar CPNS 2023? Intip Dulu Gaji PNS Terbaru, Rasanya Tak Semanis Madu
10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Kapan Sertifikasi Guru TW 2 2023 Cair? Siap-siap Pencairannya Barengan Gaji 13 PNS 2023
Demikian pun dengan besaran gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS akan disesuaikan dengan pokok pensiunan itu sendiri.
Jadi, itulah besaran gaji 13 PNS pensiunan cair Juni 2023 dan beberapa komponen lainnya yang melekat.***
Sentimen: positif (99.9%)