Kombes Teguh Triwantoro Hanya Dinonaktifkan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengembalikan jabatan Kombes Teguh Truwantoro sebagai Kabid Propam.
Sebelumnya, Kombes Teguh dicopot dari jabatannya pada 10 April 2023.
Irjen Daniel menjelaskan, Kombes Teguh kembali bertugas sebagai Kabid Propam terhitung mulai Kamis (27/4/2023).
baca juga:
Adapun AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam juga dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.
"Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polda Kaltara, kemarin.
Pengembalian jabatan Kombes Teguh Triwantoro disebutkan Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.
Dia mengklarifikasi pula Kombes Teguh bukan dicopot seperti ramai dikabarkan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.
Penonaktifan Kombes Teguh untuk mempermudah audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Kasmudi. Hasil audit itu juga telah disampaikan ke Mabes Polri.
"Makanya setelah selesai dilakukan audit, kita kembalikan ke jabatannya," kata Daniel.
Dalam konferensi pers terkait penyampaian pengembalian kembali jabatan Kombes Pol. Teguh Triwantoro, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn.) Benny Josua Mamoto.
Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas hadir ke Polda diutus Ketua Kompolnas dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.[]
Sentimen: positif (98.8%)