Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: MUI
Kasus: penganiayaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Alibi Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa: Supaya Tuntas Malam Itu
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pembiaran saat putranya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Terungkap alibi mengapa anggota Polri yang kini sudah dicopot dari jabatannya itu hanya diam menyaksikan penganiayaan terjadi.
Dalam konferensi pers, pada Selasa, 25 April 2023, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin berlaku demikian sebab ingin persoalan antara kedua pihak selesai saat itu juga, serta tidak berlarut-larut.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (Achiruddin Hasibuan). Hasil pemeriksaan kami sementara dia (Aditya Hasibuan) dibiarkan berkelahi. Supaya tuntas malam itu," kata Dudung, di Polda Sumut, dikutip Rabu, 26 April 2023.
Baca Juga: Pelatih Jelaskan Penyebab Jonatan Christie Mundur dari BAC 2023: Muntah-muntah, Ada Infeksi dalam Darahnya
Dengan terbuktinya pembiaran saat terjadi tindak pidana, Achiruddin dinyatakan telah mencederai etik profesi Polri, sehingga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucap Dudung.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus).
Baca Juga: Mengerucut ke Satu Nama, Bakal Capres PPP Diumumkan Hari Ini
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di lain kesempatan, di Medan.
Diwartakan sebelumnya, penganiayaan pertama terjadi pada 21 Desember 2022. Aditya sempat menghajar Ken Admiral usai menyetop kendaraan roda empat yang ditumpangi korban, di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, sekira pukul 22.00 WIB.
Selang satu hari, yaitu pada 22 Desember 2022, Ken menyambangi rumah Aditya lantaran ingin memberitahukan soal laporan atas Aditya dengan sangkaan penganiayaan dan pengrusakan mobil milk Ken. Kedatangan Ken tercatat sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Ponpes Al-Zaytun: Masalah Fiqih Wewenang MUI
Adapun lokasi rumah Aditya berada di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tak terima dengan laporan Ken, Aditya melakukan aksi penganiayaan kedua kalinya. Momen inilah yang kemudian terekam lalu viral di media sosial.
Atas perbuatannya, Polda Sumut saat ini telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," ucap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. ***
Sentimen: negatif (100%)