Sentimen
Negatif (100%)
27 Apr 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: MUI

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan

Polisi Segera Geledah Rumah Achiruddin Hasibuan, Telusuri Keberadaan Senjata Laras Panjang

27 Apr 2023 : 20.30 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Segera Geledah Rumah Achiruddin Hasibuan, Telusuri Keberadaan Senjata Laras Panjang

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pasangan ayah polisi dan anaknya terus bergulir. Kini Polda Sumut lanjut mendalami keterlibatan senjata laras panjang dalam penganiayaan oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.

Untuk menelusuri keberadaan senjata tersebut, Polisi segera menjadwalkan penggeledahan terhadap rumah Achiruddin.

"Nah ini masih kita dalami apakah ada senjata replika yang digunakan saya belum tahu ini. Masih kita dalami," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijoni saat gelar pers di Polda Sumut, Selasa, 25 April 2023.

Sementara ini, kata Dudung, AKBP Achiruddin hanya terbukti melakukan pembiaran, saat menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Namun soal senjata masih harus dilakukan serangkaian konfirmasi dan penyelidikan.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ditempatkan dalam Tahanan Khusus Propam Polda Sumut

"Kalau hasil pemeriksaan kami sementara, dia (aditya) dibiarkan untuk berkelahi. Supaya tuntas malam itu. Masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak," ucap dia.

Seperti diketahui, Achiruddin Hasibuan terseret kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan pada 21 dan 22 Desember 2022.

Apabila ditarik runut, awalnya Aditya menghajar seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pertama kali di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu Aditya disebut menyetop kendaraan roda empat yang ditumpangi korban untuk kemudian memukulinya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Ponpes Al-Zaytun: Masalah Fiqih Wewenang MUI

Selang satu hari, yaitu pada 22 Desember 2022, sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Ken menyambangi rumah Aditya lantaran ingin memberitahukan bahwa ia mengurus laporan Aditya atas penganiayaan dan pengrusakan kendaraan.

Adapun lokasi rumah Aditya berada di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tak terima dengan laporan Ken, Aditya melakukan aksi penganiayaan kedua kalinya. Momen inilah yang kemudian terekam lalu viral di media sosial.

Atas perbuatannya, Polda Sumut saat ini telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.

"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," ucap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

Baca Juga: Dishub Bandung Sebut Puncak Arus Balik di Selatan Sudah Terlewati: Lalu Lintas Masih Lancar

Kasus Aditya lalu merembet kepada ayahnya. Achiruddin dinyatakan telah mencederai etik profesi Polri, sebab terbukti melakukan pembiaran saat terjadi tindak pidana oleh anaknya, sehingga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucap Dudung Adijoni di konferensi pers serupa.

Selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut, Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus). ***

Sentimen: negatif (100%)