Sentimen
Negatif (99%)
27 Apr 2023 : 10.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

IPW Soal Tindakan Polisi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan: Sudah Tepat, tapi Terlambat karena Kadung Viral

27 Apr 2023 : 10.00 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

IPW Soal Tindakan Polisi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan: Sudah Tepat, tapi Terlambat karena Kadung Viral

PIKIRAN RAKYAT - AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatra Utara (Sumut) karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut, kata Hadi, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia juga ditahan tempatkan khusus (Patsus).

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Jilid II: Anak Perwira Polisi, Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut," ujar Hadi di Medan, pada Rabu, 26 April 2023, dikutip dari Antara.

AKBP Achiruddin Hasibuan menuai sorotan setelah anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Aksi penganiayaan itu beredar luas di media sosial dan viral. Tindak penganiayaan itu sendiri sebenarnya telah terjadi pada 22 Desember 2022 tetapi kasus tersebut belum kunjung selesai dalam rentang waktu hingga 4 bulan.

Setelah kembali viral di media sosial Twitter, tindak penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya mendapat perhatian Polda Sumut. Pelaku AH alias Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersbeut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tepat tindakan Polda Sumut memeriksa AKBP Achiruddin dalam perkara membiarkan tindak penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Namun, Sugeng menyayangkan penindakan setelah kasus tersebut viral.

Baca Juga: KPAI Bela AG Kekasih Mario Dandy dan Dinilai Abai pada Korban, Ayah David: Jangan Percaya Sama Komisi Begitu

"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak," ujar Sugeng, dikutip dari Antara.

Padahal, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar menindak kasus sebelum viral di media sosial. "Tapi walaupun begitu sudah tepat," katanya.

Sugeng menilai AKBP Achruddin harus diproses Propam Polda Sumut dan dijatuhi sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terbukti membiarkan anaknya melakukan perbuatan kriminal. Minimal sanksi yang diberikan yaitu demosi penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi.

Kendati demikian, Sugeng melihat sanksi yang dijatuhkan juga bisa lebih berat dengan menerapkan Pasal 304 KUHP, yaitu mengancamkan pidana terhadap seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, khususnya keadaan maut atau sakit.

"Karena saat itu ia melihat dan membiarkan penganiayaan tersebut, padahal dia aparat," kata Sugeng.***

Sentimen: negatif (99.9%)